Pernahkah Anda Menerima Pengembalian Pajak?

Kali ini aku mau sharing dengan topik yang berbeda dari biasanya. Topik kali ini mengenai pajak penghasilan, bukan cara menghitung pajak tetapi hak anda sebagai pembayar pajak.

Tahun kemarin aku mendapat pengembalian pajak, lumayanlah, bisa untuk mencukupi kebutuhan susu anakku selama sebulan.

Pertama aku pikir, mungkin karena awal nya salah hitung terus ada pembenaran dan kelebihannya dikembalikan.

Ternyata salah!

Ternyata yang benar adalah:
pada pertengahan tahun 2015 ada perubahan besar PTKP (pendapatan tidak kena pajak). Jadi awalnya  Rp 24 juta pertahun, dirubah menjadi Rp 36 jt pertahun. Meskipun peraturan itu baru keluar bulan agustus, tetapi karena pajak itu sebenarnya dihitung selama setahun, maka pajak yang bulan januari hingga juli 2015 juga disesuaikan. Hal ini sudah dijelaskan di website pajak.co.id


Nah, kan berarti ada kelebihan pajak tuh dari januari - juli. Itulah yang dikembalikan.

Banyak yang tidak paham mengenai peraturan pajak ini sehingga ketika potongan pajak bulan agustus turun (akibat dari naiknya ptkp), orang sudah senang, mereka tidak tahu bahwa bulan-bulan sebelumnya juga harus turun.

Apakah anda sudah mengetahui hal itu?

Apakah anda sudah menerima pengembalian pajak?

Untuk mengetahui ada pengembalian pajak, anda bisa lihat di slip gaji atau di laporan pajak tahunan. Setiap tahun kita kan ada buat laporan SPT yang dilampiri laporan pajak tahun sebelumnya. Disitu ada tidak keterangan pengembalian pajak?

Kalau tidak ada, maka anda harus tanya ke bagian HRD atau yang mengurus pajak di kantor anda.

Mungkin diantara anda ada yang mengatakan, tidak apa-apalah saya ikhlaskan untuk negara, bagus! tapi point dari tulisan ini sebenarnya adalah; Tahukah  Anda dan juga yang menangani pajak (HRD) di kantor anda mengenai ketentuan ini?

Ditahun 2016 ini kemungkinan besar juga akan ada pengembalian pajak lho!

Seperti dilansir di merdeka.com 2 hari yang lalu, DPR telah menyetujui gaji dibawah 4.5 jt perbulan bebas pajak (PTKP naik). Jadi pajak yang telah dibayarkan bulan januari hingga diberlakukannya PTKP yang baru harus dihitung ulang dan kelebihannya dikembalikan.

Mohon dishare, mungkin banyak rekan-rekan pekerja yang tidak tahu mengenai ketentuan ini. Mungkin pengembalian pajak nilainya kecil, tapi setidaknya itu menunjukkan setiap pihak yang terkait telah mengetahui dan bekerja dengan baik.